2

Pewarta dan Media, Sang Pembentuk Realita

Minggu, 24 April 2011

oleh : Faaza Fakhrunnas

Ada banyak media informasi –media informasi dalam bentuk berita- di Indonesia. baik melalui media komunikasi yang bersifat konvensional seperti Koran, ataupun media komunikasi yang sekarang telah menjadi sebuah kebutuhan kolektif, yaitu internet. Tidak seperti masa orde baru, media secara kekinian telah mengalami suatu revolusi berlandaskan “kebebasan” untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi. Atau pelaku media sering menyebutnya sebagai “kebebasan pers”.  Pada dasarnya, seorang pewarta yang akan menyampaikan berita haruslah menjadi seseorang yang obyektif dan independen serta menyampaikan apa yang terjadi secara rill tanpa adanya campur tangan subyektif pewarta dalam proses pembuatan berita. Selain itu, dalam kode etik junalistik yang menjadi simbol tekstual independensi pewarta, juga memuat mengenai keberimbangan dalam pemberitaan yang akan disampaikan kepada pembaca berita. Dan juga, ada satu hal penting dan sangatlah urgen bagi seorang pewarta yang harus diperhatikan dalam pembuatan berita, yaitu Fairness Doctrine yang artinya adalah selalu menjunjung tinggi kejujuran, keadilan sertra kewajaran dalam pemberitaan. Mengenai kode etik jurnalistik, Fairness Doctrine dan hal-hal yang bersifat ideal dalam pembuatan berita oleh pewarta, angaplah itu semua sebagai “idealita”.